Halal, Tidak Cukup !
Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan Allah dan rasul-Nya untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Ada dua penyebab
makanan yang kita makan dikatakan halal, yaitu halal karena zatnya dan halal
karena cara memperolehnya. Diinjau dari segi zatnya, semua makanan yang dibuat
dari bahan halal, hukum memakannya adalah halal. Namun, makanan yang halal dari
segi zatnya jika cara memperolehnya tidak dibenarkan oleh Allah dan rasul-Nya
maka dapat menjadi haram.
1. Makanan Halal karena
Zatnya
Makanan yang halal karena zatnya adalah makanan yang secara materi halal,
baik bermanfaat bagi kesehatan, tidak menimbulkan penyakit, serta tidak kotor
dan tidak menjijikkan. Contohnya nasi, lauk-pauk, sayur-mayur, buah-buahan dan
sebagainya.
2. Makanan Halal karena
Cara Memperolehnya
Makanan
yang ditinjau dari zatnya yang halal dapat menjadi haram jika cara
memperolehnya diharamkan oleh Allah. Adapun setiap makanan halal yang diperoleh
dengan car yang dihalalkan Allah Awt., hukumnya halal. Seperti makanan yang
dibeli dengan uang hasil bekerja atau berdagang. Makanan yang diperoleh dengan
meminta hukumnya halal. Begitu pula makanan yang diperoleh dari hasil
keuntungan barter (bertukar barang) hukumnya halal. Contoh pekerjaan yang
diharamkan Allah yaitu mencuri, menipu, merampok, mencopet, dan sebagainya.
Setiap
Muslim harus memiliki pekerjaan yang halal agar mendapatkan makanan halal. Jika
seseorang memiliki pekerjaan yang diharamkan Allah, hasil yang didapatkan
haram. Seseorang yang selalu memakan makanan halal dan melakukan pekerjaan
halal akan memiliki keberkahan hidup. Selain itu, ia akan menjadi orang yang
beriman dan bertakwa kepada Allah.
Apakah
cukup dengan halal saja ?
Seperti yang telah
dibahas diatas bahwa makanan halal tidak hanya halal dari segi sumbernya saja,
melainkan makanan halal adalah makanan yang bermanfaat bagi kesehatan dan tidak
menimbulkan penyakit. Makanan yang bermanfaat bagi tubuh adalah makanan yang mengandung
zat-zat yang dibutuhkan tubuh seperti vitamin, protein, karbohidrat, fosfor,
sulfur, dan jenis mineral lainnya. Jenis zat atau mineral tersebut terdapat di
dalam berbagai jenis makanan bahan makanan, baik dari tumbuhan maupun dari
hewan.
Adapun makanan yang
tidak menimbulkan penyakit adalah makanan yang cocok dengan tubuh kita, tidak
menimbulkan penyakit dan tidak memperparah penyakit yang ada dalam tubuh kita.
Contohnya, semua makanan laut itu halal, namun tidak sedikit orang yang
memiliki alergi dengan makanan yang berasal dari laut (seafood) sehingga orang tersebut menghindari makanan tersebut bukan
karena haram, tetapi tidak baik untuk kesehatannya. Contoh lain, jika seseorang
memiliki riwayat penyakit hipertensi (tekanan darah tinggi), maka sebaiknya
mengurangi mengonsumsi garam dan menghindari makanan yang berasal dari daging
kambing atau daging sapi. Bahan makanan tersebut sama sekali tidak haram (dari
segi zatnya dan jika disembelih dengan benar), tetapi jika orang tersebut
mengonsumsi makanan tersebut akan memperparah penyakitnya.
Alllah Swt. telah memerintahkan kepada kita untuk
mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Sebagaimana firman Allah sebagai
berikut.
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِى ٱلۡأَرۡضِ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٲتِ ٱلشَّيۡطَـٰنِۚ إِنَّهُ ۥ لَكُمۡ عَدُوٌّ۬ مُّبِينٌ (١٦٨)
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(QS. Al-Baqarah [2] : 168)
وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬اۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ (٨٨)
“dan makanlah makanan yang halal
lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada
Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(QS. Al-Maidah [5] : 88)
فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمۡتُمۡ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬اۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٦٩)
“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah
kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah;
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Anfal [8] : 69)
Makna (حَلاَلاً )
yaitu segala sesuatu yang cara memperolehnya dibenarkan oleh syariat dan juga
wujud barangnya juga yang dibenarkan oleh syariat. Gula, dari segi barang
adalah barang yang dihalalkan syariat namun bisa jadi haram jika cara
memperolehnya dengan cara mencuri. Dan khamer (miras) adalah barang
yang sifatnya haram meski khamer itu dibeli dengan uang yang halal
maka khamer itu akan tetap haram. Inilah makna dari (حَلاَلاً ).
Kemudian makna (طَيِّباً ) Tayyiban adalah lawan dari khabitsan atau
jelek/menjijikan, perkara yang baik adalah perkara yang secara akal dan fitrah
dianggap baik. secara akal (ilmu/pengetahuan) tembakau itu jelek oleh sebab
membahayakan kesehatan, maka ini bukanlah perkara yang
bukan tayyib namun jelek dan juga kecoa secara fitrah adalah hewan
menjijikan meski ada sebagian orang yang tidak jijik, maka kecoa ini adalah
hewan yang jelek/khabits dan bukan perkara tayyib. Maka dari itu
mengkonsumsi kecoa dan tembakau berarti mengkonsumsi barang yang jelek/khabits
atau bukan yang tayyib sebagaimana Allah perintahkan.
Allah Swt. membolehkan
(menghalalkan) seluruh manusia agar memakan apa saja yang ada dimuka bumi,
yaitu makanan yang halal, baik, dan bermanfaat bagi dirinya sendiri yang tidak
membahayakan bagi tubuh dan akal pikiranya.
Segala apa saja yang
akan dikonsumsi sudahlah mendapatkan standar kelayakan dari Allah Swt. Standar
itu adalah halal dan baik, apa saja yang hendak orang beriman konsumsi entah
itu makanan, minuman, pakaian, kendaraan haruslah berstatus halal dan baik.
Ibnu Katsir
menjelaskan bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk
memakan makanan yang baik atas rizki yang Allah berikan agar mereka senantiasa
dianggap bersyukur atas rizqi Allah yang diberikan tersebut, jika benar mereka
itu hamba-hamba Allah yang beriman. Mengkonsumsi perkara halal adalah sarana terkabulnya
doa dan diterimanya ibadah sebagaimana mengkonsumsi perkara haram menghalangi
doa dan tertolaknya amal ibadah.
Allah juga
memerintahkan kita untuk memerhatikan makanan yang dikonsumsi. Memerhatikan
yang dimaksud adalah memilih bahan makanan ataupun makanan yang sesuai dengan
kondisi kita. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan porsi makanan yang tidak
berlebihan, karena itu juga bisa menimbulkan risiko penyakit bagi tubuh.
Misalkan saat kita
sehat, maka kita harus memerhatikan makanan yang kita konsumsi agar kesehatan
kita terus terjaga. Namun, jika kita sedang sakit, maka kita perlu mengetahui
makanan yang perludikonsumsi untuk memulihkan kesehatan dan membatasi atau
tidak mengonsumsi makanan yang bisa membahayakan kesehatan. Seperti dalam
firman Allah berikut.
فَلۡيَنظُرِ ٱلۡإِنسَـٰنُ إِلَىٰ طَعَامِهِۦۤ (٢٤)
“Maka hendaklah manusia itu
memperhatikan makanannya.” (QS. ‘Abasa [80]: 24)
Memakan makanan sama dengan bersedekah, yaitu harus
dengan barang atau makanan yang halal. Allah hanya akan member berkah atau
pahala bagi orang yang selalu memakan makanan yang halal. Begitu juga llah
hanya akan menerima sedekah atau infak dari benda atau makanan yang halal. Hal
ini sesuai dengan firman Allah berikut.
ـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا ڪَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah [2] : 267)
Dengan
demikian, setiap muslim harus hati-hati dalam memilih makanan dan pekerjaan.
Seorang muslim yang memakan makanan halal dan memperolehnya dengan cara yang
benar akan disayangi Allah.
Jadi, apa
manfaat dari mengonsumsi makanan dan minuman yang halal ?
Makanan halal akan mendatangkan manfaat bagi manusia,
baik jasmani maupun rohani. Orang yang selalu memakan makanan halal akan sehat
jasmaninya dan akan sehat rohaninya. Maksudnya, orang tersebut akan memiliki
tubuh sehat dan kuat serta berperilaku mulia.
Seperti dari uraian di atas, berikut beberapa manfaat
dari sekian banyak manfaat dari makanan halal.
1.
Menyehatkan
tubuh.
2.
Menambah
kecerdasan pikiran.
3.
Mempercepat
penyembuhan tubuh dari sakit.
4.
Meningkatkan
pertumbuhan tubuh.
5.
Menguatkan
tubuh.
6.
Menghindarkan
diri dari dosa.
7.
Meningkatkan
kebaikan akhlak.
8.
Mendapatkan
kasih sayang Allah.
9.
Mendapatkan
kasih sayang manusia.
Dalam hal mengonsumsi makanan, terdapat banyak aspek yang
harus diperhatikan. Selain dari zat dan cara memperolehnya yang harus halal,
pola makanan juga perlu diperhatika, seperti porsi makanan dan waktu makan. Hal
ini juga menunjang peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit jika dilakukan
dengan baik dan pola hidup sehat.
Sangat
dianjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sempurna (lengkap) setiap hari yang
dikenal dengan istilah “Bergizi, Berimbang dan Bervariasi”. Tidak lupa pula,
sebagai seorang muslim untuk berdoa sebelum makan dan bersyukur kepada Allah
atas nikmat-Nya.
Sumber : Wahyudin, Udin. 2008.
Fikih. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Tafsir Ibnu Katsir Al-Baqarah 168.