Pages

Selasa, 22 Maret 2016

Halal, Tidak Cukup !

Halal, Tidak Cukup !
Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan Allah dan rasul-Nya untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Ada dua penyebab makanan yang kita makan dikatakan halal, yaitu halal karena zatnya dan halal karena cara memperolehnya. Diinjau dari segi zatnya, semua makanan yang dibuat dari bahan halal, hukum memakannya adalah halal. Namun, makanan yang halal dari segi zatnya jika cara memperolehnya tidak dibenarkan oleh Allah dan rasul-Nya maka dapat menjadi haram.
1.      Makanan Halal karena Zatnya
Makanan yang halal karena zatnya adalah makanan yang secara materi halal, baik bermanfaat bagi kesehatan, tidak menimbulkan penyakit, serta tidak kotor dan tidak menjijikkan. Contohnya nasi, lauk-pauk, sayur-mayur, buah-buahan dan sebagainya.
2.      Makanan Halal karena Cara Memperolehnya
Makanan yang ditinjau dari zatnya yang halal dapat menjadi haram jika cara memperolehnya diharamkan oleh Allah. Adapun setiap makanan halal yang diperoleh dengan car yang dihalalkan Allah Awt., hukumnya halal. Seperti makanan yang dibeli dengan uang hasil bekerja atau berdagang. Makanan yang diperoleh dengan meminta hukumnya halal. Begitu pula makanan yang diperoleh dari hasil keuntungan barter (bertukar barang) hukumnya halal. Contoh pekerjaan yang diharamkan Allah yaitu mencuri, menipu, merampok, mencopet, dan sebagainya.
Setiap Muslim harus memiliki pekerjaan yang halal agar mendapatkan makanan halal. Jika seseorang memiliki pekerjaan yang diharamkan Allah, hasil yang didapatkan haram. Seseorang yang selalu memakan makanan halal dan melakukan pekerjaan halal akan memiliki keberkahan hidup. Selain itu, ia akan menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah. 
Apakah cukup dengan halal saja ?
Seperti yang telah dibahas diatas bahwa makanan halal tidak hanya halal dari segi sumbernya saja, melainkan makanan halal adalah makanan yang bermanfaat bagi kesehatan dan tidak menimbulkan penyakit. Makanan yang bermanfaat bagi tubuh adalah makanan yang mengandung zat-zat yang dibutuhkan tubuh seperti vitamin, protein, karbohidrat, fosfor, sulfur, dan jenis mineral lainnya. Jenis zat atau mineral tersebut terdapat di dalam berbagai jenis makanan bahan makanan, baik dari tumbuhan maupun dari hewan.
Adapun makanan yang tidak menimbulkan penyakit adalah makanan yang cocok dengan tubuh kita, tidak menimbulkan penyakit dan tidak memperparah penyakit yang ada dalam tubuh kita. Contohnya, semua makanan laut itu halal, namun tidak sedikit orang yang memiliki alergi dengan makanan yang berasal dari laut (seafood) sehingga orang tersebut menghindari makanan tersebut bukan karena haram, tetapi tidak baik untuk kesehatannya. Contoh lain, jika seseorang memiliki riwayat penyakit hipertensi (tekanan darah tinggi), maka sebaiknya mengurangi mengonsumsi garam dan menghindari makanan yang berasal dari daging kambing atau daging sapi. Bahan makanan tersebut sama sekali tidak haram (dari segi zatnya dan jika disembelih dengan benar), tetapi jika orang tersebut mengonsumsi makanan tersebut akan memperparah penyakitnya.
Alllah Swt. telah memerintahkan kepada kita untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Sebagaimana firman Allah sebagai berikut.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِى ٱلۡأَرۡضِ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٲتِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ‌ۚ إِنَّهُ ۥ لَكُمۡ عَدُوٌّ۬ مُّبِينٌ (١٦٨)
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(QS. Al-Baqarah [2] : 168)

وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ (٨٨)
“dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(QS. Al-Maidah [5] : 88)

فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمۡتُمۡ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٦٩)
“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Anfal [8] : 69)
Makna (حَلاَلاً ) yaitu segala sesuatu yang cara memperolehnya dibenarkan oleh syariat dan juga wujud barangnya juga yang dibenarkan oleh syariat. Gula, dari segi barang adalah barang yang dihalalkan syariat namun bisa jadi haram jika cara memperolehnya dengan cara mencuri. Dan khamer (miras) adalah barang yang sifatnya haram meski khamer itu dibeli dengan uang yang halal maka khamer itu akan tetap haram. Inilah makna dari (حَلاَلاً ).
Kemudian makna (طَيِّباً ) Tayyiban adalah lawan dari khabitsan atau jelek/menjijikan, perkara yang baik adalah perkara yang secara akal dan fitrah dianggap baik. secara akal (ilmu/pengetahuan) tembakau itu jelek oleh sebab membahayakan kesehatan, maka ini bukanlah perkara yang bukan tayyib namun jelek dan juga kecoa secara fitrah adalah hewan menjijikan meski ada sebagian orang yang tidak jijik, maka kecoa ini adalah hewan yang jelek/khabits dan bukan perkara tayyib. Maka dari itu mengkonsumsi kecoa dan tembakau berarti mengkonsumsi barang yang jelek/khabits atau bukan yang tayyib sebagaimana Allah perintahkan.
Allah Swt. membolehkan (menghalalkan) seluruh manusia agar memakan apa saja yang ada dimuka bumi, yaitu makanan yang halal, baik, dan bermanfaat bagi dirinya sendiri yang tidak membahayakan bagi tubuh dan akal pikiranya.
Segala apa saja yang akan dikonsumsi sudahlah mendapatkan standar kelayakan dari Allah Swt. Standar itu adalah halal dan baik, apa saja yang hendak orang beriman konsumsi entah itu makanan, minuman, pakaian, kendaraan haruslah berstatus halal dan baik.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa  Allah memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk memakan makanan yang baik atas rizki yang Allah berikan agar mereka senantiasa dianggap bersyukur atas rizqi Allah yang diberikan tersebut, jika benar mereka itu hamba-hamba Allah yang beriman. Mengkonsumsi perkara halal adalah sarana terkabulnya doa dan diterimanya ibadah sebagaimana mengkonsumsi perkara haram menghalangi doa dan tertolaknya amal ibadah.
Allah juga memerintahkan kita untuk memerhatikan makanan yang dikonsumsi. Memerhatikan yang dimaksud adalah memilih bahan makanan ataupun makanan yang sesuai dengan kondisi kita. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan porsi makanan yang tidak berlebihan, karena itu juga bisa menimbulkan risiko penyakit bagi tubuh.
Misalkan saat kita sehat, maka kita harus memerhatikan makanan yang kita konsumsi agar kesehatan kita terus terjaga. Namun, jika kita sedang sakit, maka kita perlu mengetahui makanan yang perludikonsumsi untuk memulihkan kesehatan dan membatasi atau tidak mengonsumsi makanan yang bisa membahayakan kesehatan. Seperti dalam firman Allah berikut.

فَلۡيَنظُرِ ٱلۡإِنسَـٰنُ إِلَىٰ طَعَامِهِۦۤ (٢٤)
“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” (QS. ‘Abasa [80]: 24)
Memakan makanan sama dengan bersedekah, yaitu harus dengan barang atau makanan yang halal. Allah hanya akan member berkah atau pahala bagi orang yang selalu memakan makanan yang halal. Begitu juga llah hanya akan menerima sedekah atau infak dari benda atau makanan yang halal. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut.

ـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا ڪَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ‌ۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah [2] : 267)
Dengan demikian, setiap muslim harus hati-hati dalam memilih makanan dan pekerjaan. Seorang muslim yang memakan makanan halal dan memperolehnya dengan cara yang benar akan disayangi Allah.
Jadi, apa manfaat dari mengonsumsi makanan dan minuman yang halal ?
Makanan halal akan mendatangkan manfaat bagi manusia, baik jasmani maupun rohani. Orang yang selalu memakan makanan halal akan sehat jasmaninya dan akan sehat rohaninya. Maksudnya, orang tersebut akan memiliki tubuh sehat dan kuat serta berperilaku mulia.
Seperti dari uraian di atas, berikut beberapa manfaat dari sekian banyak manfaat dari makanan halal.
1.      Menyehatkan tubuh.
2.      Menambah kecerdasan pikiran.
3.      Mempercepat penyembuhan tubuh dari sakit.
4.      Meningkatkan pertumbuhan tubuh.
5.      Menguatkan tubuh.
6.      Menghindarkan diri dari dosa.
7.      Meningkatkan kebaikan akhlak.
8.      Mendapatkan kasih sayang Allah.
9.      Mendapatkan kasih sayang manusia.
Dalam hal mengonsumsi makanan, terdapat banyak aspek yang harus diperhatikan. Selain dari zat dan cara memperolehnya yang harus halal, pola makanan juga perlu diperhatika, seperti porsi makanan dan waktu makan. Hal ini juga menunjang peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit jika dilakukan dengan baik dan pola hidup sehat.
Sangat dianjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sempurna (lengkap) setiap hari yang dikenal dengan istilah “Bergizi, Berimbang dan Bervariasi”. Tidak lupa pula, sebagai seorang muslim untuk berdoa sebelum makan dan bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya.
Sumber : Wahyudin, Udin. 2008. Fikih. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Tafsir Ibnu Katsir Al-Baqarah 168. 

0 komentar: